Terdakwa Di Vonis 8 Tahun, Jampidsus : Kami Tidak Mau Punya Hutang Dalam Penanganan Perkara Ini

oleh -48 Dilihat

20190319_181233_1_1Jakarta – Putusan 8 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Dua terdakwa kasus korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, menepis tudingan negatif terkait penanganan hukum kasus ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dengan putusan 8 tahun penjara terhadap dua terdakwa, bisa menepis dan membantah adanya anggapan miring sebelumnya dari masyarakat tertentu, tentang penegakan hukum dalam rangka kejaksaan menangani perkara kasus korupsi investasi bodong PT Pertamina di BMG Australia ini,” ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/03/2019).

Menurut Adi, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari terlebih dahulu guna menentukan langkah dan upaya hukum yang akan diambil selanjutnya.

“Selain mempelajari putusan, kita juga akan melihat perkembangan bagimana sikap dari para terdakwa atas putusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (18/3/2019), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick Siahaan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai Bayu Kristanto dan Frederick terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka yakni Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaia Agustiawan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Chief Legal Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, memastikan proses penegakan hukum terkait kasus ini tetap berjalan. “Penegakan hukum itu tidak boleh diskriminatif. Kami tidak mau punya hutang dalam penanganan perkara ini,” tutup Adi Toegarisman.(Her)