Dugaan Korupsi BUD, Kejari Bangka Tetapkan 1 Orang Tersangka

oleh -351 Dilihat
Kasi Intel Kejari Bangka Andri Mardiansyah, S.H.

Bangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan Satu (1) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara kasus Beasiswa Utusan Daerah (BUD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2016.

Penetapan itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bangka Andri Mardiansyah, SH kepada sejumlah Wartawan di kantor Kejari Bangka, Rabu (18/9/2019).

“Hari ini kita telah menetapkan satu tersangka, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Pidsus dan didampingi pengacaranya. Untuk tersangka sementara ditetapkan ‘R’ (inisial) selaku sekretaris kegiatan program beasiswa TA 2016,” terang Andri.

Andri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka tersangka berikutnya, karena di dalam penelitian tim penyidik berdasarkan hasil ekspos itu diketahui ada beberapa orang yang keterlibatannya jadi dominan di dalam program.

“Dan ini sedang didalami mengenai bukti-buktinya, terkait dengan peranannya apakah bisa kita tingkatkan juga untuk menjadi tersangka,” kata Andri.

“Setelah hasil kesimpulan tim penyidik, maka secepatnya akan diumumkan tersangka berikutnya,” paparnya.

Andri menjelaskan, hasil penelitian sementara kerugian Negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai Rp.649.000.000 pada tahun 2016.

“Nilai uang Rp.649.000.000 itu semestinya ditransfer ke penerima beasiswa pada tahun 2016, namun tidak dilaksanakan. Sehingga penggunaan uang sebesar itu tidak bisa dipertanggung jawabkan. Nah pada tahun 2017 mereka baru mentransfer sekitar Rp.300 juta. Hal itu kita kategorikan sebagai pengembalian keuangan negara,” ungkap Andri

Menurut Andri pasal yang disangkakan ialah, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP.(HR)