Jawa Barat – Polsek Karangampel Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI dan Satpol PP jaring puluhan pelanggar dalam Operasi Yustisi disiplin protokol kesehatan, di Pertigaan Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (07/12/2020).
Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka Pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Karangampel, untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Corona (Covid-19).
“Adapun hasil dalam giat tersebut, petugas gabungan menjaring Pelanggar Prokes sebanyak 39 orang, lalu diberi masker untuk dipakai, kemudian mengisi kertas perjanjian dan berjanji untuk selalu memakai masker serta menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Dalam kegiatan itu juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 3M, khususnya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah, dikarenakan kesehatan sangatlah penting untuk aktivitas keseharian.
“Kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan terus dilaksanakan dan diterapkan agar secepatnya Covid-19 ini berlalu,” tambah AKP Budiyanto.(Moh. Asep)