Aspidsus Kejati DKI : “Di Indonesia Juga Ada Pasal Hukuman Mati Bagi Korupsi”

oleh -101 Dilihat

Pidato KorupsiJakarta – Menjelang hari anti korupsi internasional tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar lomba pidato yang diikuti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berasal dari sekolah yang ada di Jakarta.

Dalam pidatonya beberapa siswa SMP menginginkan bagi para kejahatan terutama koruptor di buat jera dengan diberikan hukuman mati.

“Hukum di Indonesia masih terlalu rendah, hingga banyak koruptor yang tidak jera atas perbuatannya, berbeda dengan negara China yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor,” ungkap Louis Janita, siswa SMP Negeri 40 dalam pidatonya.(05/12)

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin mengatakan bahwa para siswa telah memantau keadaan penegakan hukum di Indonesia khususnya mengenai perkara korupsi, dan juga memantau perkembangan tindakan korupsi di negara lain seperti China.

“Di Indonesia juga ada pasal hukuman mati bagi korupsi, yakni pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, tetapi bagi korupsi yang mengakibatkan bencana alam,” lanjut Sarjono.

Adapun Lomba pidato yang di gelar pada 29 November hingga 7 Desember 2017 di aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dan pengumuman akan dipublikasikan pada tanggal 8 Desember 2017 di Kejaksaan Agung.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *