Banyak Pertanyaan Mengenai Surat Pajak Bagi Sawah Yang Di Gratiskan, Ade Sudrajat : Ada, Akan Diterbitkan SK Kepala Bapenda Secara Akumulatif

oleh -476 Dilihat
Kabid Pengelolaan Pajak Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggratiskan pajak sawah kepada Petani. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta bangunan pedesaan (PBB-P2) bagi objek sawah.

Namun dalam perjalanannya, banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang penerbitan surat pajak bumi bangunan bagi sawah yang dinyatakan gratis pajaknya, serta jika ada pemilik tanah yang mengatasnamakan orang lain untuk menghindari bayar pajak.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat mengatakan, Pemkab Karawang melalui Bapenda akan meneribkan SK Kepala Bapenda secara Akumulatif.

“Ada, akan diterbitkan SK Kepala Bapenda secara akumulatif, 1 bulan 1 kali diterbitkan SK,” katanya melalui pesan singkat (WhatsApp), Senin (20/6/2022).

Namun, sambung Ade Sudrajat, jika ada pemilik tanah yang mengatasnamakan orang lain untuk menghindari bayar pajak, terkait proses perpajakan di dasarkan pada alas hak yang di sampaikan oleh wajib pajak ke Bapenda.

“Terkait penetapan pemilik yang tercantum dalam alas hak, merupakan murni kewenangan dari wajib pajak,” ungkapnya.

Agar masyarakat tidak enggan membayar pajak, menurut Ade Sudrajat, Bapenda akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder termasuk wajib pajak, kawasan industri, developer perumahan, Kecamatan dan Desa.

“Dalam rangka terus menggalakan sosialisasi kemudahan pelayanan pembayaran baik melalui media sosial maupun tatap muka,” tutupnya.

(And)