Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap dan menangkap 15 orang tersangka kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) R2, dalam waktu satu (1) Minggu.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menggelar Press rilis pengungkapan perkara curanmor R2, bertempat di halaman Polres Karawang, Jum’at (29/7/2022).
Kapolres Karawang mengatakan, dalam waktu satu minggu Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 15 orang tersangka curanmor R2, baik itu yang bertindak sebagai pemetik, joki dan penadah.
“15 Orang tersangka tersebut terdiri dari 1 (satu) orang perempuan 14 (empat belas) orang laki-laki, dan di dalam nya terdapat dua orang residivis,” ucap Kapolres.
Kapolres Karawang menjelaskan, 15 orang tersangka tersebut memiliki peran masing masing yaitu 9 (sembilan) orang pelaku utama atau Pemetik, 2 (dua) orang joki, dan 4 (empat) orang penadah.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sembilan unit R2, uang tunai Rp. 770.000, 13 mata kunci T, 3 atstag, 4 kunci kontak, 5 kunci magnet, 3 buah HP, 3 lembar STNK dan 1buah tas,” ungkap Kapolres.
“Adapun modus operandi para pelaku yaitu mengambil kendaraan korban saat korban sedang lengah dengan menggunakan kunci letter T Mengambil kendaraan korban dengan kunci yang masih menempel yang diparkir disamping rumah korban. Mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura meminjam kendaraan,” ujarnya.
“Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dan untuk penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Marlina)