Bersama Kuasa Hukumnya, Korban Dugaan Penipuan Mengadu Ke Kejaksaan Agung

oleh -63 Dilihat

JpegJakarta – Bersama kuasa hukumnya, Warga Negara Asing (WNA) Patrick Alexander Morris, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidum) Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Kamis (20/9).

Kepada Wartawan, Kuasa Hukum Patrick, Ida Bagus Putu Astina mengatakan, Patrick mengadu atas kejelasan kasusnya dengan Jeremi Thomas, yang hingga kini berkas perkara tak kunjung P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Patrick selaku warga negara asing meminta perlakuan hukum yang sama,” kata Ida Bagus Putu Astina.

Kuasa Hukum menjelaskan, hal ini berawal ketika Patrick menunjuk Jeremi Thomas untuk mengembangkan bisnisnya yang berupa Villa Kirana dengan membuat spa dan restoran.  Lalu Jeremi menerima tambahan dana senilai Rp 25 miliar, namun yang diserahkan ke Patrick hanya sebesar Rp.1,5 miliar.

“Dari kedua belah pihak pernah melakukan mediasi dan belum ada titik temu, yang akhirnya Patrick menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya,” terangnya.

Namun, sambungnya, hingga kini belum juga dinyatakan lengkap alias P21. “Jadi berkas bolak balik terus, ini korban minta kepastian hukum,” ujarnya.

Saat ditanya apa pembahasan saat bertemu Jampidum Noor Rachmad, Kuasa Hukum menyampaikan hasil dari pertemuan dengan Noor Rochmad bahwa akan segera dilakukan gelar perkara.

“Beliau menyatakan kasus ini akan segera dilakukan gelar perkara,” tutupnya.

Selain mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Patrick dan kuasa hukumnya juga berencana mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *