Rabu , Juni 7 2023

Branch Manager PT. BMQ Laporkan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ke KPK

Jakarta – Polemik kepemilikan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, tak kunjung menemui titik terang. Kali ini Branch Manager PT. Bara Mega Quantum (BMQ) Eka Nurdianty Anwar, S.Si.M.Pd.Si, didampingi Satgas Anti Diskriminasi Hukum (Sadis) mengadukan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. H. Ahyan Endu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019).

Dalam keterangan Persnya Eka Nurdianty Anwar mengatakan, pengaduan ini terkait dugaan permufakatan jahat ilegal mining. “Modusnya, dengan dalih ada SK No.267 Tahun 2011, di atas lahan PT. Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah,” ucap Eka.

Padahal, sambung Eka, yang dimaksud SK No.267 Tahun 2011, selain tidak terdaftar di Dirjen Minerba, juga dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ir. H Ahyan Endu selaku penyelenggara Negara. Biar penyelidik KPK yang menjawabnya. Saya sudah menyerahkan dokumen-dokumen data pendukug yang diminta,” ujar Eka.

Dijelaskan Eka, pada tanggal 28-07-2016 lalu, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean Mineral Batu Bara di Provinsi Bengkulu, pemilik dan pemegang saham PT. Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Awaliyah, dengan jabatan Direktur Utama PT. Bornoe Suktan Mining, yang merupakan pemilik atas 90% saham pada PT. Bara Mega Quantum, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT. Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No.12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu.

“Sesuai Berita Acara termaksud, SK IUP PT. Bara Mega Quantum, yang berlaku adalah SK Nomor: 339 Tahun 2010 tentang Persetujuan Izin Operasi Produksi, dengan Nurul Alawiyah sebagai Direktur Utama. Kemudian SK Nomor: 145 Tahun 2011, tidak ada perubahan Peta Koordinat dan Direksi. Mengenai SK Nomor: 468 Tahun 2013 juga hanya perubahan Peta Koordinat. Sehingga kedudukan hukum Nurul Alawiyah selaku Dirut, sesuai SK-SK yang diakui negara tersebut,” jelas Eka.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum bisa diklaripilasi.(Her)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates