
Kuala Tungkal – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag membuka kegiatan Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2023, yang di gelar di Alun – alun Kota Kuala Tungkal, Selasa (26/9/2023).
Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparhajo Suharmo Wijaya menjelaskan, bahwa perbedaan antara Ombudsman dan KPK yang mana seperti KPK lebih melakukan tindakan seperti mengedepan saksi dan sebagainya, dan sedangkan Ombudsman memberikan tindakan porektif atau upaya perbaikan sehingga pelayanan publik yang diberikan kemasyarakat tidak terdapat mal administrasinya.
“Ombudsman memiliki kewajiban untuk memperbaiki mal administrasi yang terjadi di institusi terkait seperti ada tindakan – tindakan porektif yang disarankan atau yang di buat Ombudsman untuk di lakukan institusi terkait dan Ombudsman wajib untuk mengawal melakukan monitoring, apakah tindakan porektif perbaikan yang diberikan Ombudsman dilaksanakan atau enggak maka Ombudsman mempunyai kewajiban untuk mendampingi,” paparnya.
Dalam hal yang sama, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag juga menyampaikan, bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Dimana penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik,” ucap Bupati.
Bupati juga mengatakan, bahwa penyelenggara pelayanan juga memiliki kewajiban membuat mekanisme pengelolaan pengaduan buk yang disampaikan melalui kotak pengaduan, tatap muka, media sosial, SP4N Lapor, serta lembaga Resmi lainnya.
Turut hadir, Anggota Ombudsman RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekretaris Daerah, Para Staf Ahki dan Para Asisten, Kepala Instansi Vertikal dilingkungan Pemerintah Tanjung Jabung Barat, Kepala perangkat Daerah, para Camat dan kepala Bagian, serta para peserta Talkshow.
(yn)

























