Dari Januari Hingga 12 Juli, Tim Tabur 31.1 Kejagung Sudah Menangkap 130 Buronan

oleh -31 Dilihat
Photo : Yunan Harjaka
Photo : Yunan Harjaka

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap 130 buronan perkara pidana khusus maupun pidana umum sejak Januari hingga 12 Juli 2018, dalam program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang menargetkan 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia masing-masing menangkap satu buron setiap bulan.

“Meski melebihi target, kami akan terus memburu para buronan itu,” kata Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Yunan Harjaka, di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sambungnya, data kinerja Tabur 31.1 Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi, menunjukkan sepanjang Januari hingga 12 Juli 2018, ada 395 penjahat yang menjadi buron.

“Saat ini saja, kami sudah menangkap 130 buronan, sisanya akan terus dicari,” katanya.

Dijelaskannya, jumlah buronan paling banyak ada di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebanyak 54 buronan, dan 14 di antaranya berhasil ditangkap. Di Kejati Jawa Barat ada 44 buron, dan 11 di antaranya sudah ditangkap. Sementara di wilayah Sumatera Utara sudah 14 yang ditangkap dari 30 buronan, di Jambi 16 dari 20 buron sudah ditangkap dan di DKI Jakarta baru 7 yang ditangkap dari 37 buronan. Di wilayah kerja Kejati Sulawesi Selatan 7 dari 23 buron sudah ditangkap, di Kalimantan Barat 4 dari 14 buron ditangkap, dan di Kejati Jawa Tengah 7 dari 13 buron sudah ditangkap.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buron korupsi untuk bersembunyi.

“Kita akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak,” katanya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *