Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Senin (24/8/2020), dengan agenda rapat sebagai berikut :
- Penetapan Raperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Pembentukan Pansus-pansus Raperda Ketahanan Pangan dan Raperda Disabilitas.
- Penyampaian Perubahan SK DPRD Tentang alat kelengkapan DPRD.
- Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS tahun 2020.
- Penyampaian rancangan KU-APBD dan PPAS TA 2021.
- Penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Karawang 2016-2021.
Rapat Paripurna dilaksanakan secara tatap muka, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dimulai dengan pengecekan suhu tubuh seluruh peserta sidang dan tamu undangan, kewajiban menggunakan masker hingga jarak antar tempat duduk.
Meski digelar secara tatap muka, DPRD juga tetap memberlakukan Sidang Paripurna secara daring melalui aplikasi zoom. Sehingga tamu undangan yang tidak bisa hadir tetap bisa mengikuti sidang secara online.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, dan dihadiri Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Wakil Ketua DPRD, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Daerah (Asda), para Kepala OPD, MUSPIDA, Lurah dan Camat se Kabupaten Karawang, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Karawang, tokoh masyarakat, insan pers dan seluruh elemen masyarakat Karawang, yang ikut serta berpartisipasi dan mendukung berbagai kebijakan dan program, sehingga pembangunan di Karawang berjalan dengan baik.(Adv)