Di Sulawesi Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Terpidana Perkara Korupsi Proyek Rumput Laut

oleh -68 Dilihat
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Mukri mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menangkap dan mengamankan Candra Kipu, terpidana perkara kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai Tahun 2009.

“Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : No. 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012, Candra Kipu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, denda 200 juta rupiah, serta uang pengganti sebesar Rp. 2.7 Milyar,” kata Mukri, Rabu (30/1/2019).

Dijelaskannya, terpidana Candra Kipu diamankan sekira pukul 18.35 WITA di Desa Tolondadu 2, Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.

“Proses pengamanan berlangsung lancar, dan yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ucapnya.

Mukri mengatakan, program Tabur 31.1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Sebelumnya, sejak bergulirnya program tersebut di tahun 2018 telah berhasil diamankan sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang.

Tambahnya, melalui program Tabur 31.1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Hingga saat ini di bulan Januari 2019, Kejaksaan berhasil mengamankan 7 buronan,” tandasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *