Di Surabaya, Pidsus Kejagung Tetapkan Oknum Pejabat PDAM Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

oleh -27 Dilihat
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur, inisial RTU, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

“Tersangka diduga memeras Rp.1 miliar kepada Chandra Arianto, ST, selaku Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama, yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang,” ujar Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/1).

Menurut Mukri, atas adanya intimidasi atau ancaman tersebut, Chandra Arianto, ST, terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak 8 kali dengan total sebanyak Rp 900 juta.

“Atas perbuatannya itu, tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP,” tutup Mukri.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *