Didalam Sidang, Saksi Katakan Sipoa Grup Telah Membantu Masyarakat Melalui Program CSR

oleh -230 Dilihat

Ketok-Palu_1Surabaya – Dua orang saksi meringankan, didatangkan oleh dua terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Apartemen Royal Avatar World, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/10/2018).

Saksi Musyafak Rauf, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua Yayasan Unsuri di hadapan majelis hakim mengatakan, niat jahat untuk menipu konsumen sama sekali tidak diketemukan pada perbuatan kedua terdakwa, terkait pembangunan proyek apartemen Alfatar World. PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) yang dipimpin kedua terdakwa justru telah membantu masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Masyarakat sekitar proyek apartemen Alfatar World memperoleh hibah tanah seluas 4000 m2 untuk membuka akses jalan umum senilai Rp.25 miliar. Sehingga memungkinkan masyarakat mendapat kelancaran akses jalan, dan selaku Ketua DPRD saya juga sudah meneliti semua perijinan yang dimiliki lengkap, berikut lahan yang disiapkan berstatus clear and clean,” ujar Musyafak.
Sedangkan saksi Imam Sulbani (44), Kepala Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur menerangkan hal senada. Menurutnya, Sipoa Grup telah membangun jalan sepanjang 7 kilometer, melalui program CSR, yang menghubungkan dari Pondok Chandra ke Tambak Oso, dilanjutkan ke Segoro Tambak, sebagai komitmen Sipoa Grup dalam forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Amdal yang diselenggarakan pada 12 Desember 2012.

“Berdasarkan fakta pembangunan jalan ini, kedua terdakwa yang menjadi Direksi Sipoa Grup ini terbukti sangat menghormati komitmen. Dari segi karakter yang saya kenal Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra tidak mempunyai potongan menjadi penipu,” ujar Imam Sulbani di hadapan majelis Hakim.

Sementara itu, menurut kuasa hukum kedua terdakwa, H. Sabron Pasaribu, SH, mengatakan, bukti-bukti yang yang di bawa ke pengadilan tidak memberikan gambaran adanya melawan hukum pidana yang didakwakan. Hubungan hukum yang terjadi antara PT. Bumi Samudra Jedine dengan pihak-pihak pelapor adalah hubungan keperdataan, didasari dengan Surat Pesanan yang dilakukan dengan itikad baik, sebagai developer penyedia apartemen Royal Afatar Wolrd.

Sambungnya, bahwa benar telah terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit antara PT. Bumi Samudra Jedine kepada pihak konsumen (pelapor). Namun, hal ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan suatu tindakan wanprestasi sebagaimaa diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata: ‘Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu’.

Ditambahkannya, adanya keterlambatan penyerahan unit, tidak berarti Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra berniat melakukan penipuan dan penggelapan, dikarenakan PT. Bumi Samudra Jedine selaku pengembang sudah memiliki a) Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014, sebidang tanah dengan status  HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2, yang di atasnya akan dibangun Apartemen Royal Afatar World , c) IMB No. 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo, yang lengkap untuk membangun dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang  No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan d) Telah dilakukan pemasangan tiang pancang sebanyak 2500 buah.(Her/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *