Diduga Buat Kontrak Kerja Fiktif, Kejati DKI Tahan Dua Direktur

oleh -99 Dilihat

KejatiJakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan dua orang Direktur, terkait pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Energi Management Indonesia (EMI) tahun anggaran 2014 – 2016, ke Rutan Cipinang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari DKI Sarjono Turin mengatakan, Kedua orang tersebut adalah Direktur PT EMI Rizki Hikmawan, dan Direktur PT Sinergi Niaga Lestari (SNL) Aris Yunanto.

“Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” kata Sarjono Turin, di Jakarta.(6/3)

Ia juga menegaskan, bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak berhenti kepada dua tersangka, selama ditemukan fakta hukum.

“Ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan. Jadi, kita terus sidik dan kembangkan,” ucapnya.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari kontrak pengadaan Hydrogen Proxide, 2014 – 2016, ternyata barangnya tidak ada alias fiktif. Selain itu ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran PT EMI (BUMN) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang akibatnya negara diduga dirugikan sebesar Rp3,155 miliar.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 18 ayat 1 hurif b UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *