Diduga Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Wali Kota Jakarta Barat

oleh -70 Dilihat

Kapuspenkum-300x300Jakarta – Mantan Wali Kota Jakarta Barat tahun 2013 “F” akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).(13/7)

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, M Rum mengatakan, Tersangka diduga melakukan korupsi refungsionalisasi sungai/kali dan saluran penghubung, yang merupakan program suku dinas pekerjaan umum tata air Jakarta Barat tahun 2013, senilai Rp 66,6 miliar.

“Tersangka F dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-5112/O.1.12/Ft.1/07/2017 tanggal 13 Juli 2017, di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan 1 Agustus 2017,” ungkap M Rum di Jakarta Selatan.(14/07)

Dilanjutkannya, F saat ini masih aktif sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jakarta Barat, dan dalam proses penyidikan F tidak ditahan. “F ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.” Jelasnya.

M, Rum menjelaskan, tersangka  telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp 4,8 milar, berdasarkan audit dari BPKP, namun F juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *