Diduga Rugikan Negara Rp.1,5 Triliun, Kejagung Tahan Direktur PT. TAB

oleh -79 Dilihat

20180124191015bob_1Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung menahan Direktur sekaligus pemilik PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) inisial RT, terkait dugaan pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung tahun 2015.

“Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka RT, Tersangka adalah direktur sekaligus pemilik PT TAB, Penahanan Tersangka RT untuk 20 hari kedepan di Salemba cabang Kejagung, itupun usai diperiksa dan dievaluasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Warih Sadono, di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.(24/1)

Dilanjutkannya, tersangka RT berperan sebagai penerima kredit dalam proses perpanjangan dengan merekayasa persyaratan-persyaratan, “kemudian dananya tidak digunakan sesuai peruntukkannya, kerugian negaranya mencapai Rp.1,5 triliun,” terangnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari lingkup internal bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka adalah mantan Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Cabang Bandung berinisial TKW, serta SBS dan FZ.

“Ketiganya merupakan pengusul perpanjangan kredit PT. TAB,” jelas Warih.

Peristiwa ini bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT. TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp.880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp.250 miliar selama 72 bulan.

Permohonan kredit itu diduga menggunakan dokumen yang direkayasa seolah-olah dapat mampu membayar pinjaman. Selain itu, RT juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit senilai Rp 73 miliar. Uang itu digunakan untuk kredit investasi, tetapi digunakan untuk hal lainnya.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, “dan RT dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 subsider Pasal 15 juncto Pasal 10 UU Tindak Pidana Korupsi,” Tandasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *