Diduga Salahgunakan Ijin Tinggal, Dirjen Imigrasi Periksa Dokumem WNA Asal India

oleh -55 Dilihat

IMG-20171009-WA0032Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa Warga Negara Asing (WNA) asal India, yang diduga kedapatan menyalahgunakan ijin keimigrasian.

Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno, SE mengatakan, penyidik imigrasi tengah melakukan pemeriksaan dokumen atas nama BKJ.

“Jadi orang asing atas nama tersebut saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik imigrasi terkait keberadaannya di indonesia,” ujarnya Rabu (11/10).

Dilanjutkannya, saat ini sedang di verifikasi antara Informasi yang dia berikan dengan fakta dilapangan, karena diduga ada penyalagunaan ijin tinggal, baik dia sebagai orang asing maupun statusnya yang bekerja di suatu perusahaan.

“Sedang didalami, sejauh mana hasil pendalaman itu tentu nanti penyidik yang menjelaskan, tapi sepertinya ini kasus menyalahi ijin tinggal, dan tinggal penyidik nantinya mencari barang bukti lainnya” Katanya.

Masih kata Agung, “kalo ada orang asing yang diduga menyalahgunakan ijin keimigrasian dia akan dimintai keterangan. Nah selama dimintain keterangan, yang bersangkutan tidak boleh pulang, Entah itu satu atau dua hari.” jelasnya.

Lanjut Agung, tapi belum termasuk kategori detention, karena kalo detention itu artinya sudah ada tindakan Administrasi keimigrasian.

“Kalo ini belum, karena baru didalami dengan dugaan melakukan penyalagunaan keimigrasian. Untuk Masalah pencekalan nanti setelah ditemukan barang bukti yang cukup dan ditemukan kesalahannya apa, baru dikeluarkan tindakan Administrasi keimigrasian.” Paparnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *