Dit Polairud Polda Jabar Ungkap Dugaan Penyeludupan Baby Lobster

oleh -48 Dilihat

Jawa Barat – Dit Polairud Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan penyelundupan Benur (Baby Lobster) dengan mengamankan 56.950 ekor jenis pasir dan 700 ekor jenis mutiara.

Dir Polairud Polda Jabar Kombes POL A. Widihandoko, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2019 sekitar pukul 06.30 WIB, dimana tim Intel Air Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang di duga melakukan penyelundupan baby lobster atau benur di Jl. Raya Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kemudian tim melakukan pemeriksaan dengan hasil di temukan baby lobster sejumlah 56.950 ekor jenis pasir dan 700 ekor jenis mutiara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dir Polairud Polda Jabar, di dampingi oleh Wadir Polairud Polda Jabar, PJU Dit Polairud Polda Jabar, BKIPM Kota Cirebon, dan PSDKP Kota Cirebon, dalam konferensi Pers di Mako Dit Polairud Polda Jabar, Senin (18/1/2021).

Selain Barang Bukti 56.950 ekor baby lobster jenis pasir dan 700 ekor baby lobster jenis mutiara, juga diamankan 1 unit Kendaraan R4 merk Daihatsu Granmax warna silver, No. Pol: B 1523 URE, dan 2 unit HP merk Oppo Reno 4F dan Samsung J1.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat(1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 1,5 miliar,” terangnya.

Selanjutnya, Dit Polairud Polda Jabar bersama-sama dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Cirebon akan melakukan pelepas liaran Barang Bukti Baby Lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.(Moh. Asep)