Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Home Industry Kosmetik Di Duga Ilegal

oleh -93 Dilihat

Bandung – Dit Res Narkoba Polda Jabar ungkap home industry kosmetik diduga tidak layak dan tidak memiliki izin edar, dengan mengamankan 1 orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda Jawa Barat, Komisaris Enggar Pareanom menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat, jajaran Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap EC, yang diduga pemilik tempat home industry kosmetik, di Jalan Rahayu Raya II No.84 RT.006 RW.011 Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

“Dari laporan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap EC yang diduga sebagai pemilik tempat home industry kosmetik tidak layak dan tidak memiliki izin edar di kediamannya,” ujar Dir Res Narkoba Polda Jabar, saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/2/2020).

Dikatakannya, menurut pengakuan EC, bahwa dirinya memasarkan atau menjual produk kosmetik tersebut melalui akun Sintren Olshop di aplikasi online. Sedangkan tempat home industry kosmetik miliknya telah beroperasi di rumah tersebut sejak bulan juli 2019 sampai dengan sekarang dan memiliki 6 (enam) orang karyawan.

“Karyawan tersebut bekerja mulai jam 08.00 Wib s/d jam 18.00 Wib, mulai dari menyiapkan produk kosmetik, membuat produk kosmetik, dan mengemas produk kosmetik sesuai alamat orderan dari konsumen,” pungkasnya.

Selain itu, terdapat beberapa produk kosmetik olahan sendiri, dengan cara memasukkan beberapa bahan baku kosmetika ke dalam botol-botol kemasan lalu ditempel lebel nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara di cetak print di komputer.

“Beberapa produk tersebut yaitu Sabun batang, Cream siang dan Cream Malam, Campuran Masker, Hand body lotion, Shampo, Conditioner dan Creambath,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tetang kesehatan. Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar,” paparnya.(Moh. Asep)