Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Penjualan Produk Bekas Terdampak Banjir

oleh -105 Dilihat

Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan produk makanan dan minuman bekas terdampak banjir.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si kepada Wartawan, di kompleks pergudangan di Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

Menurut Kabid Humas, selain menangkap tersangka inisial ‘DH’, Ditreskrimsus Polda Jabar juga mengamankan ribuan produk yang disimpan dalam gudang, seperti produk pangan (beras), farmasi, kosmetik, makanan ringan, sabun, susu bayi, beras, dan popok bayi dalam kondisi rusak.

Kabid Humas menjelaskan, pelaku DH mengaku mendapatkan ratusan ribu aneka produk tersebut dari dua orang berinisial Y dan B dengan harga Rp.330 juta. Sedangkan Y dan B membeli dari pihak pertama seharga Rp.25 juta untuk 600.000 aneka produk.

“Dengan menggunakan 15 unit truk, DH membawa ratusan ribu produk bekas terdampak banjir tersebut dari Bekasi ke kompleks pergudangan PT. Inti yang disewa DH. Di gudang yang telah disewa itu, DH dan karyawannya menyortir dan membersihkan produk bekas terdampak banjir itu untuk dijual kembali,” ungkap Kabi Humas Polda Jabar.

“Masyarakat yang membeli bukan dari Bandung saja. Ada juga dari Sumedang hingga Majalengka. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jabar menerima keluhan dari masyarakat terkait produk yang mereka beli,” tuturnya.

Dari penjualan produk-produk bekas dampak banjir tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar, tersangka DH meraup omzet Rp.40 juta dengan keuntungan bersih Rp.10 juta sampai dengan Rp20 juta.

“Akibat perbuatannya tersebut DH dikenakan Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.

(Moh. Asep)