DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD 2019-2023 Dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021

oleh -97 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengesahan raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023, dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di ruang Paripurna DPRD, Sabtu (27/11/2020).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, dan di dampingi Wakil Ketua II Rendra Basri, serta dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bangka, para Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, para camat, Lurah, dan undangan lainnya.

Pada paripurna, seluruh fraksi-fraksi menyetujui dan menyepakati namun ada beberapa catatan penting dan masukan.

Wakil Ketua DPRD Bangka Mendra Kurniawan mengatakan, ada hal yang krusial dalam APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 adalah dimana beralihnya penggunaan Sistem Informasi Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)

“Dimana Pemerintah Pusat mengharuskan seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia sudah melakukan penyusunan APBD tahun 2021 dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” terang Mendra.

Sementara itu Bupati Bangka Mulkan SH MH mengatakan, “Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyelesaikan dan mengesahkan dua agenda yakni Pengesahan Raperda perubahan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 dan Pengesahan APBD Kabupaten Bangka tahun 2021.

Mulkan menjelaskan, dengan keberadaan Raperda tentang perubahan atas perda Pemkab Bangka Nomor 9 tahun 2018 tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas program pembangunan dan menjamin sinergitas dan konsisten dan keselarasan antara pusat dan daerah.

“Hal ini adalah upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berlandaskan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/736/SJ tentang percepatan implementasi sistem informasi Pemerintah Daerah, sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem Informasi pemerintah daerah,” kata Bupati.

“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa tiga hari kerja setelah persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, maka Reperda harus kita sampaikan kepada Gubernur provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.(H R)