DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2020

oleh -35 Dilihat

Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (29/3/2021).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sip, didampingi Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri Bupati Bangka Mulkan, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Bangka, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita, Ketua IKAD DPRD Bangka dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sip dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebanyak satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan.

“DPRD Kabupaten Bangka selalu memberikan dukungan dan regulasi dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan program pembangunan yang telah dituangkan dalam APBD Kabupaten Bangka Tahun 2020,” pungkasnya.

Ia juga mengungkapkan, penyampaian LKPJ Bupati Bangka ini juga sebagai bentuk keterbukaan dan kebersamaan informasi publik serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan, anggaran tahun 2020 yang disampaikan pada rapat paripurna ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bertujuan sebagai laporan Bupati kepada DPRD Kabupaten Bangka dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan pada tahun anggaran 2020.

Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bangka pada tahun 2020 merupakan tahapan tahun ke 2 RPJMD tahun 2019-2023 dan diarahkan pada tahap percepatan pencapaian visi dan misi Kabupaten Bangka (Bangka Setara).(H R)