Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Bangka Mulkan mengatakan, pada rapat paripurna ini disampaikan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka No.9 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka tahun 2019-2023.
“Dalam rangka peningkatan kualitas, agar program pembangunan menjadi sinergi, konsentrasi dan selaras antara perencanaan pusat dan daerah dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional,” pungkasnya.
Selain itu, sambung Mulkan, penyusunan Raperda ini juga memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri No.130/736/SJ tentang percepatan implementasi sistim informasi Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistim informasi Pemerintahan Daerah, dan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” ungkapnya.
“Serta mengacu pada Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020 – 2025, peraturan daerah Propinsi Bangka Belitung nomor 5 serta arahan evaluasi tim SAKIP Bangka,” tambahnya.
“Berangkat dari hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bangka,” imbuhnya.(HR)