DPRD Bangka Gelar Rapat Pansus X Tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

oleh -29 Dilihat

Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Pansus pembahasan Raperda Pengelolaan Barang milik Daerah, Senin (15/9/2025). Dipimpin oleh Ketua pansus X GA. Subhan.

Turut hadir, wakil ketua pansus Marianto, S.Sos, anggota pansus X, perwakilan BPKAD, Bagian hukum Setda Bangka, serta beberapa pegawai sekretariat DPRD Bangka.

Ketua pansus X GA. Subhan meminta perwakilan dari BPKAD dan bagian hukum untuk memberikan masukan yang dipandang perlu untuk dimasukkan kedalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah disusun dan diharmonisasikan sebelumnya.

Afrizal dari perwakilan Bagian hukum menyampaikan, bahwa Raperda Pengelolaan Barang milik Daerah yang telah disusun saat ini sama persis dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Oleh karena itu, harus ada klausul yang lebih terperinci dalam Raperda ini agar tidak terkesan mubazir, apabila isinya persis dengan permen nomor 27 tahun 2014.

Mendra kurniawan dalam hal ini menyampaikan bahwa banyak aset pemerintah daerah yang pengelolaannya bermitra dengan pihak kedua. Terlihat ada kurangnya evaluasi dan ketegasan dari pemerintah daerah oleh karena itu jadi catatan dalam penyusunan Raperda ini.

Ditempat yang sama, Marianto selaku wakil ketua pansus menilai, ada kendala dalam evaluasi terhadap pengelolaan barang milik Daerah yang dikelolah oleh pihak kedua dikarenakan perjanjian kerjasama yang terlalu lama, sehingga penyusunan Raperda ini perlu mengatur hal hal yang spesifik terkait permasalahan yang dihadapi saat ini.

Sementara itu, Roslina selaku anggota  pansus menyoroti perlunya evaluasi dan pengawasan dilapangan terhadap aset Pemda yang dikelolah pihak kedua untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Diakhir rapat, kepala BPKAD Kabupaten Bangka Haryadi menyatakan, siap untuk menginventalisir permasalahan yang terjadi dilapangan yang sekiranya dapat dijadikan referensi dalam memformulasikan kedalam penyusunan Raperda Pengelolaan Barang milik Daerah.(Humas)