DPRD Bangka Gelar Rapat Paripuna Pengesahan Raperda Juga Penyampaian KUA Dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2024

oleh -274 Dilihat

Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripuna pengesahan Raperda juga penyampaian KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2024, bertempat diruang rapat DPRD, Rabu (31/7/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan, bahwa berdasarkan surat dari badan pemeriksa keuangan perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 Mei 2024 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, bahwa dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2023 dinyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tahun ini merupakan tahun ke 8 (Delapan) kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud, semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya. Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ucap Iskandar.

Selanjutnya, Iskandar menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024.

Dikatakan Iskandar, bahwa ditahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu.

KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RAPBD perubahan.

“Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan Kabupaten Bangka tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar,” pungkasnya.

Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie menuturkan, persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 10 juli 2024,” ucapnya.

“Ucapan terimakasih juga kami sampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi- tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023, hingga akhirnya, hari ini alhamdulillah dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda,” katanya.

“Dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023sesuai PP nomor 12 tahun 2019, maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi,” tambahnya.

“Akhir kata, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat, atas segala kita menjalankan roda pembangunan menuju kabupaten bangka yang sejahtera,” tutupnya.(H3R)