Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar 3 (Tiga) agenda Rapat Paripurna yaitu penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2024, penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS TA 2025, dan penyampaian hasil Reses, Kamis (5/6/2025)
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus, SE, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Wakil Ketua II DPRD Bangka M. Taufik Koriyanto, SH, MH, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus, SE mengatakan, agenda hari ini yaitu Rapat Paripurna penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2024, penyampaian Raperda ini, untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Menurutnya, Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu. dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan demikian, maka Pemerintah Kabupaten Bangka, sudah meraih WTP sebanyak 9 (sembilan) kali berturut-turut. Dimulai sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2024 ini,” ucapnya.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari allah SWT sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, menyampaikan rancangan perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah yang juga mendukung prioritas Provinsi dan Nasional pada tahun 2025, dapat terealisasi dengan baik.
Ia mengatakan, khusus untuk Pemerintah Kabupaten Bangka, percepatan dilaksanakan untuk mengakomodir kebutuhan penganggaran dalam pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah) ulang, yang akan dilaksanakan pada bulan agustus 2025 mendatang.
Agenda terakhir yaitu penyampaian hasil reses. Mempedomani tata tertib DPRD, bahwa di setiap akhir masa sidang DPRD melaksanakan reses. Hasil yang disampaikan pada hari ini adalah reses yang dilaksanakan DPRD dari tanggal 27 sampai dengan 29 april 2025 yang lalu.
Pelaksanaan reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Hasil reses ini menjadi bahan, dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-pokir. Selanjutnya e-pokir yang di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) kabupaten bangka, sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri no 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan.
Ditempat yang sama, Pj Bupati Bangka Jantani Ali ST dalam sambutannya mengatakan, diketahui bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan secara resmi telah disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Bangka, ketua DPRD dan Bupati di Kantor Perwakilan BPK RI Bangka Belitung di Pangkal pinang pada tanggal 26 mei 2025 yang lalu.
“Alhamdulilah dari hasil audit BPK kali ini opini yang di berikan adalah wajar tanpa pengecualian atau WTP sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI nomor 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mai 2025 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka tahun 2024.Dengan diperolehnya opini WTP tahun ini berarti Pemda Bangka sudah dua belas kali memperoleh WTP dengan sembilan kali berturut turut memperoleh WTP,” katanya.(H3R)