DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pelaksanaan APBD TA 2025 Dan Bahas KUA PPAS 2027

oleh -16 Dilihat

Bangka – DPRD Bangka gelar Rapat Paripurna dipimpin Wakil ketua DPRD Hendra Yunus, dengan agenda Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan Bupati Bangka kepada DPRD pada Rapat Paripurna 29 Juni 2026 dan selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan meliputi laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 19 Juni 2026 yang diserahkan secara resmi pada 24 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendra.

Selain pengesahan Raperda APBD 2025, rapat juga diisi penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027.

Menurut Hendra, dokumen KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya. Sementara PPAS berisi program prioritas dan batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan bahwa penyampaian dan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia mengapresiasi DPRD Kabupaten Bangka atas pembahasan yang telah dilakukan hingga akhirnya Raperda tersebut disepakati menjadi Peraturan Daerah.

“Kami mencatat seluruh masukan dan evaluasi dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka,” katanya.

Pada kesempatan itu, Syahbudin juga memaparkan arah kebijakan fiskal dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Untuk Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi 4,69 persen, peningkatan pendapatan per kapita menjadi Rp65,33 juta, IPM 75,77, serta mempertahankan pemerataan ekonomi melalui target Gini Ratio 0,205.

Pemerintah daerah juga berkomitmen menyusun APBD yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.(Hry)