DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Pertanggunganjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

oleh -24 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda tentang pengesahan pertanggunganjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka tahun anggaran 2019, Senin (13/7/2020).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar, didampingi Wakil Ketua I Mendra Kurniawan dan Sekretaris Dewan H. Erry Gusnawan.

“Hari ini kita akan mengesahkan raperda tentang pertanggunganjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2019, yang telah disampaikan Bupati Bangka pada rapat paripurna tanggal 15 Juni 2020 yang lalu,” pungkas Ketua DPRD Bangka dalam pidatonya.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bangka Belitung tertanggal 20 Mei 2020 tentang hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Bangka tahun anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan Pemkab Bangka tahun anggaran 2019 dinyatakan Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP).

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya karena berturut-turut, dimana ini tahun ke empat kita mendapatkan WTP, semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan SH MH yang di Wakili oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin SIP mengatakan, Raperda yang diajukan berkenaan dengan pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, serta juga disampaikan pula draft KUA dan PPAS induk untuk tahun 2021.

“Terimakasih kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam membahas raperda yang diajukan. Hingga pada akhirnya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka,” kata Syahbudin,”(HR)