DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

oleh -261 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Senin (28/3/2022), dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandat, S.IP., dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H., Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.Md., Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Darma Wanita.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka mengatakan, berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan LKPJ Kepada DPRD, Satu (1) kali dalam 1 Tahun, paling lambat Tiga (3) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Mempedomani ketentuan tersebut, Bupati akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Tahun 2021 kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan, serta menyelaraskan kemitraan dan sinergisitas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H. mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ ini tujuannya adalah menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah melalui Bupati kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan dari masyarakat, sekaligus sebagai bentuk nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada pelaksanaan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), efektif, transparan dan bertanggungjawab.

Menurut Bupati, penyusunan dokumen LKPJ ini mengikuti kaidah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan ruang lingkup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan terhadap target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Adapun ikhtisar dari APBD Kabupaten Bangka Tahun.2021 adalah Rp. 1.150.552.228.075,- dengan rincian :

  1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 135.750.792.450,-
  2. Pendapatan transfer Rp. 973.206.246.625,-
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 41.595.189.000,

Dalam RAPBD tahun 2021, pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2020. penurunan alokasi dana transfer pemerintah pusat dan kebijakan formulasi sisa lebih dana alokasi khusus tahun sebelumnya ke dalam perhitungan alokasi DAK tahun anggaran 2021 berdampak pada perencanaan belanja daerah.

Kebijakan perencanaan belanja daerah mengacu pada kondisi diatas, secara umum kebijakan belanja daerahpada tahun anggaran 2021 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Memprioritaskan belanja untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM).
  2. Memprioritaskan alokasi dana hibah.
  3. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan manusia yang difokuskan pada pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan perumahan.
  4. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan sektor unggulan yang difokuskan pada pembangunan kelautan, pangan, pariwisata dan industry.
  5. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pemerataan dan kewilayahan.
  6. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi tata kelola dan reformasi birokrasi.
  7. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi berwawasan lingkungan.
  8. Mempertahankan proporsi belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung.
  9. Mengelola difisit anggaran dalam batas yang diperkenankan.
  10. Memberikan stimulus bagi masyarakat yang rent-n secara ekonomi akibat pandemi Covid 19.

“Tujuan kita dalam mewujudkan Bangka Setara dapat tercapai dengan kerja sama semua pihak baik eksekutif, legislatif dan yudikatif,” pungkas Bupati.(Team)