Bangka – DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 dan Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024, Rabu (10/7/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka M. Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M. Taufik Koriyanto, SH,MH, FORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang diserahkan pada tanggal 27 Mei 2024 yang lalu, bahwa tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Bangka meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian, maka Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 10 (sepuluh) kali meraih predikat WTP tersebut, dan 8 (delapan) tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2023 ini.
‘Atas nama DPRD Kabupaten Bangka, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari allah atas capaian tersebut. Sekali lagi kami ucapkan selamat atas diraihnya predikat WTP ini,” ucapnya.
Selanjutnya, rapat agenda yang kedua adalah penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024 yang disampaikan oleh Pj Bupati Bangka, nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2025.
PJ Bupati Bangka M. Haris AR,AP,MM menuturkan, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI nomor: 84.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 mei 2024 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023, hasil audit BPK kali ini, opini yang diberikan adalah wajar tanpa pengecualian.
Penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 184 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun angaran berakhir.
“Selanjutnya, selain konteks pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami juga berinisiatif untuk menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2024 dengan tema ”penguatan fondasi transformasi pembangunan ekonomi untuk daya saing daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Tema dan agenda utama pembangunan tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan, skala tantangan dan hambatan serta isu strategis yang akan dihadapi oleh Daerah. Untuk itu, dalam rangka memperkuat daya ungkit strategi Daerah dalam mendorong tingkat keberhasilan pembangunan Daerah maka pendekatan kebijakan fiskal tahun anggaran 2025 nanti akan difokuskan pada 2 (dua) intervensi kebijakan yaitu intervensi kebijakan fiskal spesifik dan kebijakan fiskal sensitif.
“Semoga allah subhanahu wata’ala memberkati kita semua dalam melaksanakan amanat rakyat di Bumi Sepintu Sedulang yang kita cintai ini. Atas perhatian dan persetujuan Dewan yang terhormat kami ucapkan terima kasih,” tutup M. Haris.(H3R)