DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

oleh -48 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran (TA) 2021, bertempat di ruang rapat paripurna, Kamis (30/6/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.Md dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc serta Forkopimda, para Kepala OPD, Kepala Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan undangan lainnya.

Sementara untuk Ketua DPRD Bangka Iskandar, S.IP diketahui sedang mengikuti kegiatan rapat bersama Komisi IV DPR RI, berkenaan rendahnya harga sawit sekarang, dan pertemuan tersebut di hadiri oleh seluruh Ketua DPRD se-Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Mendra Kurniawan mengatakan, penyampaian Raperda dimaksud adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015, yang selanjutnya dipertegas dengan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Bupati Bangka dalam sambutannya mengatakan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang diserahkan pada tanggal 13 Mei 2022 yang lalu, bahwa tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bangka meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Bupati.

“Dengan demikian, maka Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 8 (Delapan ) kali meraih predikat WTP tersebut, dan 6 (Enam) tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021,” paparnya.

Lebih lanjut Bupati Bangka mengatakan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 terdiri dari tujuh laporan keuangan yang terdiri dari :
– laporan realisasi anggaran
– Neraca
– laporan arus kas
– laporan oprasional
– laporan perubahan ekuitas
– laporan perubahan saldo
– Catatan atas laporan keuangan

Di akhir acara, Mendra Kurniawan mengatakan, “kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka, dengan ini menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari Allah SWT sehingga kita patut bersyukur atas capaian WTP tersebut. Sekali lagi kami ucapkan selamat atas diraihnya predikat WTP ini,” pungkasnya.

“Semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka, sehingga pada tahun-tahun mendatang kita selalu meraih predikat WTP,” tutupnya.(ry*)