DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Perubahan KUA dan PPAS T.A 2022 dan Penyampaian Hasil Reses

oleh -165 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna dengan agenda Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, dan penyampaian hasil Reses, Jum’ at (5/8/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Iskandar, S.I.P dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.Md, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc serta FORKOPIMDA, para Kepala OPD dan Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan, di Tahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu.

“Makanya KUA dan PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD Perubahan,” ucapnya.

Selanjutnya, agenda rapat paripurna yang kedua adalah penyampaian hasil Reses, Tanggal 16 – 17 Juli 2022 yang lalu Anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya terkait perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain-lain. Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut, dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan atau proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka,” papar Iskandar.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M.Trip., menyampaikan tiga faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD 2022.

Pertama, penyesuaian perhitungan Silpa hasil audit BPK. Kedua, Beberapa dinamika anggaran, menyebabkan harus dilakukannya perubahan dan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam beberapa OPD. Ketiga, Adanya berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengharuskan penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan dan Kebijakan Pemerintah Pusat.

“Untuk Menjawab Persoalan Anggaran tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2021 Tentang APBD 2022, dengan tujuan agar keberlangsungan kebijakan APBD untuk mencapai sasaran pembangunan tetap dapat terjaga,” ucap Wakil Bupati.

“Dalam pelaksanaannya, tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja naupun pembiayaan daerah. Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kebijakan umum ini dikenal sebagai kebijakan umum anggaran dan prioritas,” tambahnya.

“Terkait penyampaian hasil reses, atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih atas penyampaian hasil reses DPRD kabupaten Bangka,” ucapnya.(HR)