DPRD Bangka Sahkan Dua Perda Dan Sampaikan Satu Raperda

oleh -79 Dilihat

Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) dan penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/8/2025). Di Ruang Rapat Paripurna.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jumadi SIP dan dihadiri Pj Bupati Bangka Jantani Ali, Plt Sekda, Forkopimda, kepala OPD, Camat, Lurah, organisasi wanita, insan Pers, dan undangan lainnya. Dari 35 anggota DPRD, 24 orang hadir sehingga memenuhi kuorum.

Dua Perda yang disahkan yaitu:

  1. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua DPRD, Jumadi, menjelaskan kedua Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV dan V bersama OPD terkait, sesuai mekanisme di DPRD.

“Masing-masing pansus menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Selain itu, Jumadi menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan inisiatif DPRD. Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan ditetapkan pada rapat paripurna 30 November 2024. Raperda tersebut telah melalui tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda bersama bagian hukum serta perangkat daerah terkait.

Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat. “Pemerintah daerah menyambut baik pengesahan Perda ini karena akan mendukung pelaksanaan otonomi daerah, penguatan pendapatan dari sektor pajak, dan perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan lahan pertanian sangat penting di tengah pesatnya pembangunan. “Kami berharap OPD teknis dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar lahan pertanian tetap terjaga,” tegasnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan Perda dan penyerahan dokumen kepada Pj Bupati Bangka.(H3R)