Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian usulan Tiga (3) Raperda dari Bupati Bangka, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Bangka, Rabu (19/8/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sip, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mendra Kurniawan Amd, Wakil Ketua II Rendra Basri, juga dihadiri Sekretaris DPRD Erry Gusnawan, serta Organisasi Perangkat Daerah lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H mengatakan, 3 Raperda yang akan disampaikan adalah :
- Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 5 tahun 2011 tentang jasa usaha.
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang ijin belajar dan tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangka, dan
- Raperda tentang pengelolaan zakat.
Menurut Mulkan, perubahan yang pertama itu disusun dalam rangka upaya perluasan objek Retribusi Daerah, guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Bangka. Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan melalui ekstensifikasi atau perluasan objek retribusi daerah tersebut dengan mengaktifkan kembali pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang jasa usaha.
Dan selanjutnya, raperda kedua diusulkan karena perlu dilakukan untuk penyesuaian terkait surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 4 tahun 2013 dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia aparatur daerah saat ini. Raperda ini tentunya akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan jaminan hak pegawai negeri sipil untuk pengembangan kapasitas dan kompetensi sesuai kebutuhan daerah melalui perangkat daerah teknis.
Kemudian, untuk Raperda yang ketiga bertujuan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan salah satu kewajiban umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu dan untuk menjamin kepastian hukum perlindungan hukum pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki mustahik dan amil zakat. Tujuan pengelolaan zakat dalam raperda ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
“Kami berharap kepada anggota dewan dapat membahas 3 raperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan pada gilirannya dapat disetujui dewan yang terhormat dan nantinya dapat menjadi perda di Kabupaten Bangka,” tutupnya.(HR)