DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

oleh -120 Dilihat

Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Jumat (28/4/2023), dengan agenda sebagai berikut :

  1. Penyampaian Hasil Reses
  2. Penyampaian Raperda
  3. Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Bangka Tahun 2022
  4. Persetukuan Pengambilan Raperda

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Bangka Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H., Wakil Ketua I M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H., Wakil ketua II Rendra Basri, B.Sc serta FORKOPIMDA, para Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan, bahwa pada tanggal 18 – 19 maret 2023 yang lalu anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan Reses di daerah pemilihan masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka ini, dan akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka,” ucapnya.

“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD-red) kepada pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut, dengan tetap memperhatikan skala prioritas dan manfaat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, hasil reses tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bangka, dimana hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 dan dapat diinput diakun masing-masing.

Berikutnya penyampaian Raperda Kabupaten Bangka Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030; dan Raperda tentang pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkunngan pemerintah Kabupaten Bangka.

Untuk agenda yang terakhir penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Bangka tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022.

”Maka perlu kami sampaikan bahwa LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2022 yang disampaikan tanggal 28 maret 20223 yang lalu, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pansus IV, Pansus V, Pansus VI Dan Pansus VII, untuk melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H Dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan, dan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

“Dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2024 sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mulkan.

Mulkan juga menyampaikan bahwa hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka menyampaikan 3 (tiga) rancangan Perda yang telah disepakati dalam Propemperda tahun 2023 yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030; dan Raperda Tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri sipil.

Bupati Bangka juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada ketua Dewan dan jajarannya yang telah bersedia menyelesaikan kegiatan tindak lanjut terhadap laporan LKPJ yang sudah di sampaikan beberapa waktu yang lalu.

“Dan pada hari ini saya selaku Bupati Bangka berkenan menerima hasil rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPRD,” ungkapnya.(hr)