DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Dan KUA PPAS APBD 2023

oleh -107 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna, dengan agenda persetujuan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021, dan penyampaian KUA PPAS Tahun 2023, Jum’at (15/7/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.IP. dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD I Mendra Kurniawan, A.Md., Wakil ketua II Rendra Basri, B.Sc. serta FORKOPIMDA, para Kepala OPD, Kepala Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.IP. mengatakan, bahwa berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor.81.B/SHP/XVIII.PPG/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021, bahwa dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi Pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2021 dinyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dan pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 8 (Delapan) kali meraih predikat WTP tersebut dan sudah 6 (enam) tahun berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud,” ucap Iskandar.

“Semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya. Dan atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, sebelumnya perlu mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” tambahnya.

Selanjutnya, yaitu agenda rapat paripurna yang kedua adalah penyampaian rancangan Kebijakan umum anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, yang menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD, dan untuk mengetahui gambaran umum terhadap KUA PPAS APBD Kabupaten Bangka.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H menyampaikan, bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 juli yang lalu, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 telah di sampaikan.

“Kami menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah memberikan kesempatan kepada kita untuk menyelesaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021. Hingga akhirnya, hari ini alhamdullilah kami telah mencatat masukan-masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama. semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua,” ucap Bupati.

Menurut Bupati, dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, maka selanjutnya Raperda tersebut akan di sampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi.(Ry)