
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2026), bertempat di gedung sidang DPRD, dengan agenda sebagai berikut :
- Persetujuan dan Penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Karawang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026.
- Penyampaian surat keputusan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
- Pembentukan Tim penyusun pembahasan perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2024 tentang Tata tertib.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.
Dalam pandangan umum fraksi Demokrat, yang disampaikan Pendi Anwar, menegaskan bahwa perubahan APBD harus mengedepankan efisiensi belanja yang berkeadilan, peningkatan serapan anggaran, serta penajaman program pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Fraksi Demokrat menyoroti persoalan pengelolaan irigasi yang dinilai belum optimal. Meski air permukaan tersedia, banyak petani masih mengalami kesulitan memperoleh pasokan air akibat kondisi saluran sekunder yang rusak, sedimentasi, pintu air yang tidak berfungsi, serta minimnya pemeliharaan.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyebutkan sejumlah kebijakan utama yang menjadi perhatian dalam perubahan APBD meliputi penguatan kapasitas fiskal, optimalisasi pendapatan, peningkatan efektivitas belanja, percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti persetujuan perubahan APBD dengan mempersiapkan pelaksanaan anggaran dan menyempurnakan dokumen pelaksanaan anggaran.
“Kita harus memastikan bahwa keterbatasan waktu yang tersisa dalam tahun anggaran 2026 tidak menjadi penghalang bagi tercapainya target-target pembangunan, melainkan menjadi pendorong untuk bekerja lebih fokus, lebih cepat, dan lebih terukur,” katanya.
(Red)

























