DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Tentang Pengelolaan Sampah Dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

oleh -13 Dilihat

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, Rabu (27/8/2025), bertempat di gedung sidang DPRD, dengan agenda sebagai berikut :

  1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
  2. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan, bahwa di Karawang sampah yang dihasilkan setiap hari diperkirakan mencapai 1.200-1.400 ton baik sampah rumah tangga, maupun sampah industri. Meningkatnya jumlah sampah yang dihasilkan disebabkan karena banyak faktor. Salah satunya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya produksi industri di Karawang.

“Ini bukan angka yang kecil. Tanpa pengelolaan yang baik, tentu menjadi ancaman serius ke depannya,” kata Bupati.

Sejumlah ancaman yang terjadi jika pengelolaan sampah kurang baik, berdampak pada kesehatan masyarakat, ekologi daerah, perekonomian hingga dimensi lingkungan. “Saya juga ucapkan terima kasih kepada legislatif yang juga mau bekerja sama untuk pengelolaan sampah ke depannya,” kata Bupati.

 

(And)