Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, Rabu (27/8/2025), bertempat di gedung sidang DPRD, dengan agenda sebagai berikut :
- Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
- Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menegaskan, bahwa rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk memastikan arah kebijakan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia menilai, dua raperda yang dibahas memiliki urgensi tinggi karena menyangkut langsung hajat hidup warga Karawang
“Masalah pengelolaan sampah sudah menjadi tantangan serius. Timbunan sampah di Karawang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan berkembangnya industri. Jika tidak ditangani dengan baik, akan berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Maka, DPRD menilai revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 adalah langkah penting agar aturan bisa menyesuaikan kondisi terkini,” ujar Endang.
Selain itu, terkait Perubahan APBD 2025, Endang menekankan, bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah harus dipastikan penggunaannya tepat sasaran dan transparan.
“APBD adalah amanah dari rakyat yang wajib kita jaga. DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi agar program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar untuk kepentingan masyarakat Karawang, bukan yang lain,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan daerah. Menurutnya, kolaborasi semua elemen adalah kunci agar program pembangunan berjalan tertib, efisien, dan tepat sasaran.
“DPRD tidak bisa bekerja sendiri, begitu juga pemerintah daerah. Semua elemen harus terlibat aktif mengawasi agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Karawang,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan, bahwa di Karawang sampah yang dihasilkan setiap hari diperkirakan mencapai 1.200-1.400 ton baik sampah rumah tangga, maupun sampah industri. Meningkatnya jumlah sampah yang dihasilkan disebabkan karena banyak faktor. Salah satunya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya produksi industri di Karawang.
“Ini bukan angka yang kecil. Tanpa pengelolaan yang baik, tentu menjadi ancaman serius ke depannya,” kata Bupati.
Sejumlah ancaman yang terjadi jika pengelolaan sampah kurang baik, berdampak pada kesehatan masyarakat, ekologi daerah, perekonomian hingga dimensi lingkungan. “Saya juga ucapkan terima kasih kepada legislatif yang juga mau bekerja sama untuk pengelolaan sampah ke depannya,” kata Bupati.
(And)