Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, Jum’at (10/1/2025), bertempat di gedung sidang DPRD, dengan agenda sebagai berikut :
- Usulan pemberhentian Bupati Karawang masa jabatan 2021-2024 hasil pilkada serentak Tahun 2020.
- Usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 hasil Pilkada serentak 2024
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Plh. Bupati Karawang H. Asep Aang Rahmatullah bersama unsur forkopimda, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.
Rapat paripurna merupakan tindaklanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tentang usulan pengesahan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih 2025-2030 dan sebagai syarat pedoman yang akan disampaikan kepada Pemprov Jawa Barat dilanjutkan kepada Kementerian untuk kemudian dilantik Gubernur.
Pembacaan usulan pemberhentian Bupati periode 2019-2024 dan usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dibacakan langsung Ketua DPRD, berdasarkan surat dari KPU Karawang dan hasil Bamus DPRD kabupaten Karawang.
Plh. Bupati kabupaten Karawang dalam sambutannya menyampaikan, merujuk kepada hasil rapat pleno KPU Karawang tanggal 9 Januari 2025 tentang pengesahan dan penetapan hasil pemilihan serentak Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, telah menetapkan H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani sebagai Bupati dan wakil Bupati Karawang terpilih
“Pemilihan umum salah satu proses Demokrasi sudah sepatutnya dilaksanakan secara langsung bebas, rahasia, jujur dan adil, perbedaan dalam proses Demokrasi hal yang biasa, selanjutnya mari kita membangun Karawang yang lebih baik”, pungkas Asep Aang Rahmatullah.
Sebelum menutup Rapat paripurna Ketua DPRD Karawang mengucapkan selamat Dirgahayu ke 52 partai PDI Perjuangan.
(Adv)