Dr. Mukri : Hingga Saat Ini Kejaksaan Masih Mencari Keberadaan Mandala Shoji

oleh -54 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung[checklist][/checklist]

Jakarta – Hingga saat ini Kejaksaan masih mencari keberadaan Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji, setelah divonis bersalah melanggar pidana pemilu beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, Rabu (6/2/2019).

“Terpidana (Mandala Shoji) hingga saat ini masih di cari,” ucapnya.

Mukri menjelaskan, rencana eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis bersalah caleg DPR dari PAN Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani karena bagi-bagi kupon umroh saat berkampanye.

“Mandala mengajukan banding atas kasus itu. tapi di Pengadilan Tinggi (PT) permohonan banding Mandala ditolak. PT DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat,” paparnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *