Dugaan Korupsi Pengadaan Di BMKG, Kejari Jakarta Pusat Tahan Dua Orang Tersangka

oleh -57 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan Dua Orang tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan sistim monitoring prekursor gempa bumi pada BMKG.

“Usai diperiksa, tersangka inisial ‘EH’ Direktur PT. Multi Persada Utama, dan tersangka inisial ‘WW’ Pejabat Pembuat Komitmen, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cipinang, dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” Kata Kajari Jakarta Pusat, Kuntadi, melalui Kasi Pidsus Dedi Priyo, di Jakarta.(14/3)

Lanjutnya, kerugian Keuangan Negara hingga Rp.2.038.446.885,00, hal tersebut berdasarkan perhitungan BPK RI No.58/LHP/XXI/12/2017 tanggal 29 Desember 2017.

Ia juga menegaskan, bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak berhenti kepada dua tersangka, selama ditemukan fakta hukum.

“Ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan. Jadi, kita terus sidik, dan kembangkan,” tandasnya.

Sambungnya, kedua tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, Jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, Jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Her/Mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *