Dugaan Korupsi Pengadaan Tongkang Pembangkit Listrik, Kejagung Periksa Dirut PLN Non Aktif Dan 32 Orang Sebagai Saksi

oleh -95 Dilihat

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama (non aktif) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, dan telah memanggil diperiksa sebanya 32 orang sebagai saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan tongkang pembangkit listrik atau Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).

“Hari ini adalah pemeriksaan kedua setelah minggu kemarin tidak selesai, kita lanjutkan hari ini,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman, kepada wartawan usai Buka Puasa di Kejaksaan Agung, Senin (27/05/2019).

Meski telah diperiksa dua kali dan memakan waktu 9 jam lebih, status Sofyan Basir belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Tadi sudah selesai pemeriksaannya, tentu kita akan kumpulkan dan satukan dengan pemeriksaan yang lain. Kemudian kalau kita masih kurang fakta, kita akan periksa saksi-saksi atau pihak-pihak yang dinilai kami butuh keterangan dan kemudian nanti disimpulkan menentukan langkah berikutnya dalam perkara ini,” ujar Adi.

Adi Toegarisman menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 32 orang saksi, termasuk sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

“Jadi persoalan itu kita tangani. Kita sudah memeriksa 32 saksi. Tinggal tim evaluasi. Kemudian barang bukti juga sudah kami sita. Mudah-mudahan dalam waktu tak lama, kita akan analisa bagaimana yuridis tentang fakta untuk bersikap berikutnya,” tutur Adi.

Terkait rencana pencekalan terhadap Sofyan Basir, Adi mengatakan, pihaknya masih mempelajarinya secara teliti sebelum melakukan pencekalan. “Kita lihat kepentingan apa? Jadi kami masih mengungkap fakta untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Her)