Dugaan Korupsi Rp 1.4 Triliun, Kejagung Tetapkan Tiga Oknum Pejabat Bank Mandiri Tersangka

oleh -229 Dilihat

5a65d7b9e2ca21516623801-kejagungJakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Adi Toegarisman menyatakan, tiga orang oknum pejabat Bank Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp.1,4 Triliun.

“Ketiganya diduga sebagai pengusul terhadap pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung, kepada PT. Tirta Amarta Bottling Company (TAB) senilai Rp1,4 triliun,” kata JAM Pidsus M. Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta Selatan.(22/1)

Lanjut Adi, ketiganya yakni ‘SBS’ (selaku Komersial Banking Manajer), ‘FEZ’ (selaku Relationship Manager), dan ‘TKW’ (selaku Senior Kredit Risk Manajer).

“Dari perkembangan penyidikan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Mandiri kepada perusahaan PT TAB, telah ditetapkan 3 orang tersangka berinisial SBS, FEZ, dan TKW,” jelasnya.

Ditegaskannya, ketiganya berperan selaku pengusul dalam pengajuan kredit di Bank plat merah yang diajukan PT TAB.

“Para tersangka itu selaku pengusul untuk pengajuan kredit yang diajukan PT TAB. Jadi yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemberian kridit dan penambah kredit,” terang Adi.

Sebelumnya, ditetapkan Direktur TAB ‘RT’ sebagai tersangka, karena selaku pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *