ECPAT Indonesia Bersama Badiklat Kejaksaan RI Tanda Tangani Kesepakatan Kerjasama

oleh -63 Dilihat

IMG-20180807-WA0021_1Jakarta – End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan RI, dalam kontek meningkatkan peran jaksa dalam menuntut pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, di Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan, Kasus eksplotasi seksual anak masih banyak terjadi di Indonesia. UNICEF Indonesia menyatakan bahwa terdapat 40.000 hingga 70.000 anak di Indonesia telah menjadi korban eksploitasi seksual anak setiap tahunnya.

Selain itu, sambungnya, berdasarkan laporan yang diterima Komnas Anak pada tahun 2010 hingga 2014, didominasi oleh kejahatan seksual yakni 42 hingga 62 persen. Sedangkan hasil pemantaun ECPAT Indonesia sejak September hingga November 2016 ditemukan 24 kasus eksploitasi seksual anak dengan jumlah korban sebanyak 335 dengan prensetasi 55 persen anak perempuan dan 45 persen anak laki-laki.

Ahmad Sofian juga mengatakan, eksploitasi seksual anak semakin meningkat seiring dengan makin canggih dan maraknya penggunaan teknologi. Konten pornografi semakin banyak yang beredar. Predator anak pun semakin mudah mencari dan menggunakan berbagai cara untuk mengelabui dan mengeksploitasi anak secara seksual.

Menurutnya, kejaksaan yang memiliki peran dan posisi strategis dalam menangani kasus kasus eksploitasi seksual anak. Dari kasus kasus-kasus eksploitasi anak yang ditangani ECPAT Indonesia ditemukan masih banyak evaluasi yang harus dibenahi baik dalam proses, prosedur, bahkan keputusan pengadilan.

“Maka dari itu ECPAT Indonesia berinisiatif menjalin kerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI, untuk memberantas tindak pidana ekploitasi seksual anak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setya Untung Arimuladi mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan langkah awal ECPAT Indonesia, yang merupakan jaringan nasional penghapusan bentuk-bentuk eksploitasi seksual komersial anak, meliputi prostitusi anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual, pornografi anak, dan perkawinan anak, yang merupakan afiliasi dari ECPAT internasional.

“Tujuan diadakan perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan hubungan kerjasama dalam penanganan bagi korban eksploitasi seskual anak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Untung.

Selain itu, sambung Untung, juga memberikan informasi perkembangan terbaru terkait modus ekploitasi seksual dan komersial anak bagi para jaksa dan mendorong Badiklat Kejaksaan RI melakukan program khusus terkait eksploitasi seksual komersial anak.

“Ini juga untuk meningkatkan kapasitas jaksa, khususnya jaksa anak dalam menangani kasus terkait eksploitasi seksual,” jelasnya.

Perjanjian kerjasama ini, lanjut Untung, dilaksanakan selama dua tahun dengan fokus kegiatan  training ditahun 2018. Dan program ini merupakan salah satu dari program down to zero yang fokus pada kolaborasi dengan aparat penegak hukum.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *