
Kuala Tungkal – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah hanya memfasilitasi kegiatan mediasi, tanpa ikut campur dalam substansi masalah konflik lahan antara PT. Dasa Anugrah Abadi (DAS) dengan Kelompok Tani Imam Hasan, di Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu.
Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Mediasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan antara Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu dengan PT. DAS, di Ruang Pola Utama Bupati, Kamis (4/1/2024).
“Mediasi ini mengikuti regulasi dan aturan yang dibuat untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa merugikan kedua belah pihak,” tutur Bupati.
Bupati juga menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah tidak memaksa persetujuan kesepakatan, dan rincian terkait permasalahan serta kompensasi sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Kedua belah pihak, Kelompok Tani Imam Hasan dan PT. DAS, diharapkan menyampaikan keinginan masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan,” ujarnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati menekankan pentingnya kompromi dengan asas musyawarah dan kekeluargaan untuk menghindari permasalahan berlarut-larut di masa mendatang.
Turut hadir, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat, Dandim/mewakili, Kasi Datun Kejari Tanjabbar, Kepala Badan Kesbangpol, Para Kepala OPD terkait, Para Kabag Terkait, Camat Tungkal Ulu, Kepala Desa Badang, Pimpinan Perusahaan PT. DAS, para anggota Kelompok Tani Imam Hasan, serta tamu undangan lainnya.
(yn)

























