
Bangka – PT. FAL (Fenyen Agro Lestari) merupakan perusahaan perkebunan sawit diwilayah Kabupaten Bangka yaitu di Desa Cit, Desa Pugul, Kecamatan Riau silip dan dusun cungfo Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam seluas 3.068 Ha, berdasarkan IUP No.118.45/Dinpertan/2017.Tanggal 29 Desember 2019.
Begitu dikatakan oleh Ketua komisi II DPRD Kabupaten Bangka yang juga ketua Pansus II yang akan mendalami persoalan PT. FAL, Ruslina.
“Sedangkan di HGU baru 153 Ha. berarti IUP PT. FAL ini tidak sampai 1% sudah diterbitkan HGUnya, ini membuat pertanyaan besar ada apa IUP dan HGUnya Beda,” ucap Ruslina.
Menurut Ruslina, bukan itu saja, tapi masih banyak persoalan lainnya seperti di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar seluas 10.708.549 m2 (1.070.85) berdasarkan pertek pertanahan dan bedasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanggal 23 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Bangka seluas 10.708.548,86 m2 (1.070,85 Ha).
“Dan tidak kalah pentingnya PT. FAL memiliki tunggakan BPHTB di atas 10 milyar, ini nanti kita dalami dipansus maunya seperti apa,” pungkas Ruslina.
Ditempat terpisah, Humas PT. FAL Reno Sinaga mengungkapkan, bahwa yang di ada HGU belum bisa di proses karna tumpang tindih IUPnya.
“Belum lunasnya BPHTB lantaran ada regulasi yang harus diikuti,” katanya.(H3R)