Dugaan Pembobolan Kredit Bank Mandiri, Kejagung Tangkap Seorang Tersangka

oleh -79 Dilihat
Photo : Yunan Harjaka
Photo : Yunan Harjaka

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang tersangka inisial ‘J’, atas dugaan pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung, yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp1,4 triliun.

“Tersangka J ditangkap di apartemen MS di Bandung, Jawa Barat, selasa malam (20/3), tanpa perlawanan,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Yunan Harjaka, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

Dijelaskan Yunan, Tersangka merupakan Head Accounting PT. Tirta Amarta Bottling Company (TAB), “dia berperan memberikan data untuk bahan laporan keuangan kepada direktur PT. TAB inisial ‘RT’, yang juga tersangka dan sudah ditahan dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah lebih dulu menetapkan RT sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda, RT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (24/1).

Selain RT, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung, yakni ‘SBS’ (selaku Komersial Banking Manajer), ‘FEZ’ (selaku Relationship Manager), dan ‘TKW’ (selaku Senior Kredit Risk Manajer), Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian Bank, serta selaku pengusul dalam pengajuan kredit di Bank plat merah yang diajukan PT TAB.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *