Jaksa Agung Dan Menteri Keuangan Bangga Pemerintah RI Menang Gugatan Arbitrase IMFA

oleh -116 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung H. M. Prasetyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bangga Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).

“Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan yang panjang. Dengan demikian, Indonesia sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dollar atau sekitar Rp.6,68 triliun,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Putusan yang dikeluarkan pada 29 Maret 2019 menyatakan, menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA.

Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar 2,97 juta dollar AS dan GBP 361,247.23.

“Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa, permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia,” kata Prasetyo.

“Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar, maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, , tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri,” lanjut dia.

Prasetyo menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 tersebut beralasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar 469 dollar AS juta atau sekitar Rp 6,68 triliun.

Menurut Prasetyo, kemenangan dalam gugatan arbitrase tersebut menjadi keberhasilan bagi tim terpadu yang dibentuk Presiden Joko Widodo saat munculnya gugatan dari IMFA.

Tim terpadu tersebut terdiri dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku senang, pasalnya uang perkara hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Agung akan dikembalikan ke kas Negara.(Her)